Legalitas KOWANI Kabupaten Lahat

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Lahat sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lahat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lahat
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Lahat.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lahat disahkan oleh Notaris Kabupaten Lahat pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Lahat

Surat Keputusan Wali Kabupaten Lahat

SK Wali Kabupaten Lahat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lahat periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Lahat

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Lahat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lahat.

2024Kesbangpol Kabupaten Lahat

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lahat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lahat dengan kedudukan di Kabupaten Lahat, Kabupaten Lahat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lahat.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lahat dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Lahat di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lahat disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Lahat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lahat dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Lahat berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Lahat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lahat.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lahat.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Lahat sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Lahat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lahat disahkan oleh Wali Kabupaten Lahat melalui Surat Keputusan.