Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lahat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lahat disahkan oleh Notaris Kabupaten Lahat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Lahat
SK Wali Kabupaten Lahat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lahat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Lahat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lahat.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lahat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lahat dengan kedudukan di Kabupaten Lahat, Kabupaten Lahat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lahat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lahat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Lahat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lahat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Lahat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Lahat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lahat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lahat.
KOWANI Kabupaten Lahat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lahat disahkan oleh Wali Kabupaten Lahat melalui Surat Keputusan.